Pidsus Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Bawaslu Inhu

PEKANBARU, Oketime.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.

Kedua tersangka itu adalah ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018.

Kejari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad
Ulinnuha mengatakan, penetapan tersangka baru itu berdasarkan pengembangan penanganan perkara sebelumnya.

"Sejak tahun 2023, Tim Penyidik telah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp929.004.199 dengan tersangka Yulianto," kata Ulin, Rabu (4/9/2024).

Ulin menjelaskan, JPU telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.

"Berdasarkan fakta dalam persidangan/pertimbangan putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan/keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto dengan tersangka ED dan tersangka ZN," tutur Ulin.

Disebutkannya, berdasarkan putusan tersebut, tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban  kegiatan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

Mempertimbangkan fakta tersebut, lanjut Ulin, Tim Penyidik kembali melakukan penyidikan
terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti.

ED dan ZN dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah itu, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan.

"ED dan ZN ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) IIB Rengat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan tanggal 23 September 2024," pungkas Ulin.

Sumber: Cakaplah.com