Seorang Oknum Perawat Ngaku Dokter Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasiennya

JAKARTA, Oketime.com - Seorang oknum perawat inisial N melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya sendiri AA (19) telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota. N sendiri dalam melakukan aksi pelecehan seksual mengaku sebagai dokter H (49).

”Tindak kekerasan seksual terhadap korban perempuan pada 25 Agustus 2024 yang viral di media sosial terjadi di klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Terduga pelaku N mengaku dokter H awalnya kita periksa sebagai saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (4/9).

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka N hanya memiliki izin praktik sebagai perawat atau nakes.

”Dalam kasus ini kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 6 orang. Termasuk memeriksa 2 saksi ahli berasal dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Tim Kerja Pelayanan Perizinan Khusus Kesehatan serta pelaku,” imbuh Zain Dwi Nugroho.

Berdasar hasil pemeriksaan, saksi ahli profesi menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pasien seharusnya mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu poinnya adalah dalam melakukan pemeriksaan pasien yang berbeda lawan jenis kelamin seharusnya didampingi seseorang yang sejenis.

”Tersangka ini merupakan tenaga kesehatan bukan seorang dokter. Bahwa sebagai nakes tersangka melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan tidak sesuai SOP. Tersangka saat diperiksa juga mengakui perbuatannya (pelecehan seksual) terhadap korban,” ungkap Zain Dwi Nugroho.

Zain mengungkapkan, klinik Medika Utama di kawasan Cipadu, ternyata izin praktiknya telah mati sejak 2022. Seharusnya sudah tidak boleh melakukan kegiatan praktik kesehatan.

”Lokasi klinik Medika Utama ini sudah kita pasang police line karena sudah tidak boleh beroperasi,” tukas Zain Dwi Nugroho.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf C, Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Sumber: Riaupos.com