Oknum Dekan UIR Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual

PEKANBARU, Oketime.com - WJ melaporkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau (UIR), SAL, kepadanya ke Polresta Pekanbaru.

Wanita 28 itu sebelumnya mengadukan SAL ke Yayasan Pendidikan Lembaga Islam (YLPI) dan membeberkan tindakan tak senonoh yang dialaminya. Beberapa hari kemudian, dia melapor ke polisi.

"Benar, sudah ada laporannya. Kalau tak salah (Minggu) kemarin," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (2/9/2024).

Bery mengatakan, laporan tersebut berupa pengaduan masyarakat (dumas) dan diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Atas laporan itu, kata Bery, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi. "Kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi pada Rabu (4/9/2024) ini," pungkas Bery.

Sebelumnya, pengakuan alumni FISIP UIR angkatan 2016 itu kepada YLPI, pelecehan seksual sudah dimulai sejak September 2021. Puncaknya pada Maret 2024, dia dipaksa melakukan oral seks di ruang kerja dekan.

Dalam surat yang ditembuskan ke Rektor UIR, WJ menceritakan ikhwal terjadinya pelecehan seksual. Bermula saat dia menyelesaikan program Stara 1 di Jurusan Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dan ingin melanjutkan studi ke Stara 2 Universitas Riau (Unri).

Sebagai syarat melanjutkan pendidikan, WJ diminta memperoleh 2 rekomendasi dari rektor UIR dan salah satu dekan. WJ memilih SAL sebagai pemberi rekomendasi sehingga berkomunikasi intensif.

Surat rekomendasi diminta pada tahun 2021, saat Indonesia masih pandemi Covid-19. WJ meminta bertemu dengan SAL di kampus tapi ditolak karena kampus tutup sementara.

SAL dikatakan WJ kemudian mengajak bertemu di salah satu hotel. "Saya tidak jualan pak," jawab WJ yang mengasumsikan SAL mengajak berhubungan badan.

WJ mengajak bertemu di salah satu kafe tapi SAL kembali mengarahkan ke hotel. WJ kembali menolak dan menyatakan surat rekomendasi itu penting dan waktunya sudah mepet.

SAL akhirnya mengajak bertemu di rumahnya dengan alasan ada menguji skripsi secara online. Sampai di rumah, WJ mengaku diarahkan ke sebuah percetakan milik SAL.

WJ mengajak 3 temannya agar tidak terjadi apa-apa. Di sana, SAL sudah menunggu dengan celana pendek dan kaos putih. Saat itu SAL terlihat terkejut karena ada teman-teman WJ.

"Bawa pasukan ya," kata SAL melalui pesan singkat usai menandatangani surat rekomendasi untuk WJ.

Seiring berjalannya waktu, WJ menyelesaikan S2 di Unri dan ingin menjadi dosen di UIR. WJ kembali berurusan dengan SAL untuk meminta rekomendasi sebagai syarat menjadi dosen.

Pertemuan terjadi pada Maret 2024 di ruangan kerja SAL sebagai dekan. WJ menyampaikan niatnya meminta rekomendasi jadi dosen tapi SAL menyatakan tidak bisa karena syaratnya harus S3.

Singkat cerita, SAL mengarahkan WJ ke ruangan pribadi tapi sempat ditolak. WJ akhirnya masuk ke ruangan pribadi SAL membahas surat rekomendasi tapi dekan itu berbicara hal tak senonoh kepada WJ.

"Makin besar aja ya," cerita WJ menirukan perkataan SAL yang mengarahkan mulutnya ke payudaranya.

WJ makin tidak nyaman sehingga berniat meninggalkan ruangan. Saat berdiri, SAL ikut lalu memegang tangan WJ sembari menyudutkannya ke pintu sehingga terjadi kekerasan seksual.

WJ dalam surat pengaduannya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena di bawah kendali SAL. WJ pergi meninggalkan ruangan sementara SAL digambarkannya memperlihatkan gestur senang.

Atas hal itu, Rektor UIR, Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi.

SAL telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepada WJ.**

 

Sumber: Cakaplah.com