Masyarakat Harus Tahu Ini, untuk Sementara Pengusutan Kasus Hukum Peserta Pilkada 2024 Ditunda

JAKARTA-Oketime.com- Peserta Pilkada 2024 yang selama ini menjalani proses hukum di kejaksaan bisa bernapas sedikit lega. Pasalnya Kejaksaan Agung (Kejagung), akan menangguhkan sementara proses hukum terhadap seseorang yang tengah berkontestasi di Pilkada 2024.

Aturan ini ternyata sudah diterapkan sejak berjalannya Pilpres dan Pileg 2024. "Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (2/9).

Memang di mata hukum, kedudukan warga negara sama. Karena itu kata Harli, aturan yang ada pun akan diberlakukan untuk semua pihak.

"Jadi ini untuk menghindari penyalahgunaan hukum demi kepentingan politik. Hukum bukan pula untuk melindungi pelaku kejahatan. Semua proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai," tegasnya.

Dia memastikan aturan ini supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif. "Kita tidak mau dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," jelas Harli.

Sebelumnya, menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menerbitkan memorandum yang berisi arahan kepada jajarannya. Isinya, para jaksa diminta menunda pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon legislatif (caleg), maupun calon kepala daerah (cakada). Baik di level penyelidikan maupun penyidikan.(***)

Sumber: Riaupos