Percepat Pengurusan KTP-el, Disdukcapil Hadirkan Layanan Vandegan

PEKANBARU-Oketime.com- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terus memberikan kemudahan kepada masyarakat di Kota Pekanbaru dalam layanan administrasi kependudukan.

Kali ini, Disdukcapil Pekanbaru menghadirkan layanan Validasi Data Elektronik Warga Binaan (Vandegan) untuk meningkatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat binaan di Kota Pekanbaru.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Jumat (30/8) menjelaskan, layanan ini merupakan inovasi baru dalam rangka mempercepat layanan administrasi kependudukan dan memberikan pelayanan secara transparan.

Di mana inovasi tersebut memang dibuat dalam rangka mempermudah pengurusan administrasi kependudukan dan memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat dengan melalui kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Kota Pekanbaru dalam kegiatan perekaman dan penerbitan KTP elektronik bagi warga binaan.

”Vandegan ini merupakan bagian dari pentingnya perekaman KTP-el bagi warga binaan sebagai bagian dari upaya memperkuat hak-hak sipil mereka,” katanya.

Lanjut Irma, layanan ini diperlukan dalam rangka peningkatan efektivitas efisiensi dan kualitas pelayanan, bahkan Disdukcapil terus bergerak hadirkan berbagai inovasi.

Pasalnya layanan Vandegan ini akan memudahkan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk memiliki identitas yang sah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta memungkinkan mereka untuk menggunakan hak pilih mereka dalam proses demokrasi mendatang.

”Kami berkomitmen untuk memberikan akses yang sama terhadap layanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Dengan memiliki KTP-el, mereka dapat terdaftar secara resmi dalam daftar pemilih dan berpartisipasi dalam proses demokrasi,” jelas Irma Novrita.

Lanjutnya, teknis pelaksanaan kegiatan dilakukan di setiap lembaga pemasyarakatan atau lapas yang berada di wilayah kerja di Kota Pekanbaru.

Lembaga ini akan bersurat atau melakukan perjanjian kerja sama perihal permohonan layanan Vandegan dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru.

Yang kemudian pihak Disdukcapil akan merespon dan menindaklanjuti dengan melakukan layanan jemput bola ke lapas untuk melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el bagi warga warga binaan pemasyarakatan.(***)

Sumber: Riaupos