Marak Dibuka, Tameng Adat LAMR Mandau Minta Tempat Hiburan Malam Ditertibkan

DURI-Oketime.com- Tempat hiburan malam (THM), seperti karaoke disertai Dj di Kecamatan Mandau saat ini marak dibuka. Ada 3 titik lokasi di dalam wilayah Kota Duri yang menjadi sorotan publik atau masyarakat.

Seperti di Jalan Sudirman yang berdiri tempat karaoke dan Dj, dan di Jalan Hang Tuah terdapat dua titik. Tentu hal ini menjadi perhatian khusus bagi Tameng Adat LAMR Kecamatan Mandau.

Hulubalang Tameng Adat LAMR Kecamatan Mandau, Handana menyebutkan, tempat tempat yang menyediakan live musik ini seperti Dj tentu tidak baik berada di Kota Duri, terutama pada generasi penerus karena akan sangat merusak.

"Kita juga mendapatkan laporan dari Tim Satgas, di sana menyediakan wanita pendamping (LC) bagi setiap tamu yang datang kesana dan tentu ini sudah memperlihatkan seks bebas dimuka umum dengan mereka menemani berjoget atau bernyanyi di dalam ruangan khsusur," ujar Handana Sabtu (31/8/2024).

Ditambahkannya, di sana juga menyediakan penjualan minuman beralkohol yang membuat mabuk dan apalagi di sana juga pihaknya mendapatkan laporan, tidak mengecek setiap tamu yang hadir apakah pelajar atau tidak.

Kemudian ia juga menyoroti, jam operasional buka, juga sesuai pantauan tim Satgas Tameng Adat LAMR Kecamatan Mandau, sudah melewati yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan hal ini sudah melanggar.

"Kami juga meminta kepada pihak terkait harus bertindak tegas dalam hal ini karena sangat merusak akhlak generasi muda. Apalagi Kecamatan Mandau merupakan Tanah Melayu jangan sampai marwah kita hancur gara gara berdirinya tempat karaoke dan Dj di Kota Duri,yang menjurus kepada penggunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.

Terhadap persoalan itu, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat yang dikonfirmasi juga mengimbai agar pengelola THM untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama memperhatikan jam operasional sesuai izin yang diberikan.

"Ya, kami juga mengimbai pemilik tempat hiburan untuk memperhatikan tata tertib operasional dan tidak fulgar dalam melakukan kegiatan di lapangan. Jika menyalahi aturan, maka kami juga akan bertindak tegas dengan menertibkan dan membubarkan jika melanggar aturan yang berlaku," tegasnya.(***)

Sumber: Riaupos