Pemko Bersama Pansus DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Tentang KTR Jadi Peraturan Perda Pekan Depan

PEKANBARU, Oketime.com - Pemerintah Kota (Pemko) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pekan depan. Perda ini akan mengatur penataan kawasan bebas rokok di tempat-tempat umum di Kota Bertuah.

Ranperda ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para pedagang. Mereka menilai peraturan ini dibuat untuk melarang penjualan rokok.

Tak hanya itu, rencana pengesahan Perda KTR ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha ekonomi kreatif, seperti kafe, restoran, hotel, dan acara-acara yang selama ini banyak didukung oleh industri hasil tembakau (IHT). Mereka khawatir aturan ini dapat berdampak negatif pada kegiatan ekonomi mereka.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi memastikan Pemko tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat. Ia menegaskan, Perda ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha, melainkan mengatur lokasi dan aturan terkait merokok, menata ulang iklan rokok, serta mengatur tempat penjualan rokok di Pekanbaru.

Perlu diketahui, tempat-tempat khusus dilarang merokok, seperti di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, taman bermain dan tempat umum lainnya.

"Perda KTR ini pada dasarnya sudah diterapkan di sebagian besar daerah di Indonesia. Untuk mendapatkan predikat kota sehat, kita harus memiliki perda KTR. Karena itu, kita akan menata pemasangan iklan, atribut rokok, serta menentukan zona-zonanya," jelas Indra saat ditemui usai rapat Banggar di DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (30/8/2024).

Ia menambahkan, beberapa tempat yang dilarang merokok seperti di Rumah sakit, pemerintah juga harus mempertimbangkan kebutuhan perokok dengan menyediakan ruang khusus merokok di tempat-tempat tersebut.

"Jadi jangan sampai ada yang merokok di ruang pasien tapi disiapkan ruang tempat merokoknya," tambahnya.

Ia menegaskan, Pemko tidak berniat untuk mematikan usaha-usaha kecil menengah yang ada. Perda ini hanya mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu masyarakat lain, khususnya di kawasan-kawasan yang perlu dijaga kesehatannya, seperti sekolah.

"Intinya adalah demi kebaikan bersama dan tidak merugikan orang lain. Kita hanya ingin mengatur agar kawasan-kawasan seperti sekolah tetap sehat dan nyaman untuk anak-anak kita," tutupnya.

Kata dia, dengan pengesahan Perda KTR ini, Pekanbaru diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, meskipun tetap mempertimbangkan dinamika ekonomi dan sosial yang ada.

Namun, jelasnya, dialog antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus dilakukan agar kebijakan ini bisa diterapkan tanpa menimbulkan dampak negatif yang signifikan.**

Sumber: Cakaplah.com