OJK Tegaskan Bakal Blacklist Pelaku Judol Dari Seluruh Layanan Jasa Keuangan

Oketime.com- BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan blacklist terhadap para pelaku judi online (judol).

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani dalam pernyataanya menegaskan pelaku judol bakal tidak mengakses segala bentuk layanan jasa keuangan bahkan rekening pelaku akan ditutup dan diblokir dari seluruh perbankkan di Indonesia.

Selain itu, lanjut Rizal, identitas pelaku judol akan dimasukan kedalam satu sistem informasi yang dapat diakses oleh seluruh pelaku jasa keuangan dimana nantinya pelaku tidak lagi mengakses berbagai layanan keuangan seperti pinjaman ke bank hingga pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR).

"Rekeningnya kami tutup. Misalnya, X terlibat rantai judi online, kita blokir rekening X di seluruh perbankan di Indonesia. Kemudian orang itu kami cantumkan ke dalam orang yang enggak bisa menikmati layanan sektor jasa keuangan. Enggak bisa buka tabungan, enggak bisa ngambil kredit, harus begitu," ujar Rizal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (28/8).

Hingga saat ini, OJK bersama Kementerian Kominfo serta anggota satuan tugas (satgas) judi online telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online.

"Sekarang sebenarnya sudah berlaku karena ketentuannya sudah ada," ujar dia.

Rizal mengimbau bagi mereka yang rekeningnya digunakan oleh oknum lain untuk keperluan judi online bisa melaporkan dan melakukan klarifikasi kepada OJK jika sudah terlanjur terblokir.

"Kalau enggak, karena judol ini kan extraordinary crime, harus ada extraordinary effort, enggak bisa dengan cara biasa, harus digunting itu rekeningnya. Harus klarifikasi sendiri," tegasnya.(***)

Sumber: Haluanriau