PT Hitakara Laporkan Hakim Mangapul ke Badan Pengawas MA Dugaan Suap

JAKARTA, Oketime.com - Pihak PT Hitakara melaporkan hakim Mangapul SH MH, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas dugaan suap saat memutus perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby tentang pidana mafia kepailitan.

Mangapul termasuk satu dari tiga hakim yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) dipecat karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan.

Dikutip dari Kompas.com, pihak PT Hitakara, perusahaan yang bergerak di bidang properti di Denpasar, Bali itu, menduga Mangapul bersama dua hakim lainnya, yakni Suswanti, SH dan dan Sudar, SH, menerima suap sehingga memberikan vonis bebas kepada terdakwa Victor S Bachtiar.

Kuasa Hukum PT Hitakara, Primaditya Wirasandi mengatakan, dalam fakta persidangan telah terungkap jelas peran terdakwa selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada perusahaan lain.

"Akibatnya, dua buah aset properti milik klien kami masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator," kata Primaditya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/8/2024).

Perusahaan yang sedang berangsur membaik pasca-pandemi Covid 19 itu menurut Primaditya, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.

Vonis tersebut diputus beberapa hari sebelum Mangapul menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur pada 30 Juli 2024.

"Jadi dalam sepekan, hakim Mangapul memutus bebas dua terdakwa dalam perkara berbeda," ucapnya.

Seperti diketahui, KY merekomendasikan agar 3 hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur yakni hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo termasuk hakim Mangapul diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KY meminta agar kasus pelanggaran etik tersebut dibawa ke MKH sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemberhentian para hakim tersebut.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor 1 Erintuah Damanik, terlapor 2 Mangapul, dan terlapor 3 Heru Hanindyo berupa ‘Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun’,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dilansir dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).

Adapun ketiga hakim tersebut telah diperiksa KY pada 19 Agustus 2024. Setelahnya, KY melakukan rapat pleno dan menyatakan para hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.

“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” jelas Joko Sasmito.***

Sumber: Goriau.com