Pencabulan Santri di Pondok Pesantren Kembali Terjadi di Kepulauan Meranti

SELATPANJANG -Oketime.com- Warga Kabupaten Kepulauan Meranti kembali dikejutkan dengan kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren.

Kejadian memalukan itu terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, namun Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari predator seksual.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban yang menyebutkan bahwa pelaku, yang merupakan bagian dari lingkungan pondok pesantren tersebut, telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan agama, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi para santri. Dimana sebelumnya pada tahun 2023 lalu pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mantiasa Kecamatan Tebingtinggi Barat juga ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu santri perempuan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SIk saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakan, penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

"Kejadian itu terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tebingtinggi, saat pelaku sudah diamankan dan segera akan kita prosesnya," ujar Kapolres, Rabu (28/8/2024).

Diceritakan Kapolres, kasus pencabulan itu melibatkan pelaku seorang pria berinisial Fai alias Awang (24). Peristiwa yang mencengangkan ini terungkap setelah korban, sebut saja namanya Bunga, kembali mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut keterangan yang diperoleh, perbuatan bejat pelaku sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2023 silam. Namun, pada tanggal 26 Juli 2024, Fai kembali mengulangi perbuatannya. Pada hari naas tersebut, pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menanyakan keberadaan korban. Bunga yang saat itu berada di Rintis, menjawab pesan pelaku tanpa menyadari niat buruk di baliknya.

Fai kemudian mengajak Bunga untuk jalan-jalan dan mengatur pertemuan di Jalan Sungai Niur. Setelah bertemu, pelaku meninggalkan motornya di sebuah masjid terdekat, lalu pergi berboncengan dengan Bunga menggunakan sepeda motor milik korban.

Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor di tengah jalan. Ia kemudian turun dari motor dan mulai mengelus kepala, leher, dan telinga korban. Tindakan tersebut segera disusul dengan tindakan yang lebih mengerikan, dimana Fai menarik Bunga lalu turun dari sepeda motor dan memaksa korban untuk jongkok di hadapannya.

Tidak berhenti di situ, pelaku dengan penuh paksaan menarik sarung yang dikenakannya dan mengeluarkan kemaluannya. Sambil memegang kepala korban, ia memaksa Bunga untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Setelah memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh itu, pelaku kemudian memerintahkan korban untuk berdiri dan membuka celana dalamnya. Meskipun korban sempat meminta pelaku untuk menghentikan tindakannya, pelaku tetap mengabaikan permintaan tersebut.

Pelaku dengan paksa memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban, menyebabkan korban merasakan kesakitan yang luar biasa. Korban berteriak kesakitan, namun pelaku dengan kasar memerintahkannya untuk diam.

Tidak puas dengan kekejaman yang sudah dilakukannya tanpa mempedulikan penderitaan korban, pelaku kembali memaksa korban untuk menghisap kemaluannya. Dengan biadapnya Ia bahkan menyuruh korban membuka mulutnya, lalu dengan tidak manusiawi mengeluarkan cairan maninya ke dalam mulut korban.

Selanjutnya Kapolres mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kepulauan Meranti dan akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Diceritakan, pada saat itu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sedang berada di sebuah musholla di salah satu pondok pesantren yang terletak di Desa Alah Air. Informasi ini segera dilaporkan kepada Kasat Reskrim, yang kemudian memerintahkan tim untuk menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sekitar pukul 18.45 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah kamar mandi musholla. Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim langsung melakukan interogasi. Dalam interogasi tersebut, pelaku yang merupakan salah satu tenaga pengajar di pondok itu akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan perbuatan yang dilakukan pelaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi di pondok pesantren. Selain itu, tindakan keji ini juga mengancam masa depan anak-anak yang menjadi korban.

Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari segala bentuk kejahatan, serta segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana seksual terhadap anak.

"Kepada warga diimbau untuk selalu waspada terhadap prilaku seperti ini dan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika melihat kejadian yang serupa. Terhadap peristiwa ini, kami akan segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Saat ini, korban pelecehan yang merupakan anak yatim karena ayahnya telah tiada telah diselamatkan oleh keluarganya. Untuk memperbaiki kondisi psikologisnya, korban kini mendapatkan pendampingan dari Erma Indah Fitriana, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari Kemensos RI di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dari trauma yang dialaminya. (***)

Sumber: halloriau