Berdamai, Ini Alasan Pengusaha Tv Kabel di Pekanbaru Aniaya Istri

PEKANBARU-Oketime.com - Pengusaha Tv kabel, Trisno atau AX (42), bebas dari penjara atas kasus penganiayaan terhadap istrinya, Nurselviana (28). Kedua pihak telah sepakat berdamai.

Trisno pun mengklarifikasi semua tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditujukan padanya. Ia menegaskan, tindakan itu berawal dari perselingkuhan sang istri.

"Saya mengakui saya bersalah terhadap istri saya Nurselviana. Saya minta maaf telah menjadi contoh yang buruk," ujar Trisno, Selasa (27/8/2024).

Trisno menjelaskan, berita yang beredar hanya menyoroti satu sisi cerita. Ia merasa perlu menjelaskan kronologi kejadian agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih seimbang.

Trisno menjelaskan, perselingkuhan istrinya terjadi pada bulan Januari 2024. Ketika itu, mereka sepakat untuk introspeksi diri dan memperbaiki hubungan.

"Pada bulan Maret, saya bahkan memberangkatkan istri dan ibunya untuk menjalankan ibadah umrah," ungkap Trisno.

Namun, setelah istri dan mertuanya pulang dari umrah, Trisno mendapatkan informasi bahwa istrinya masih sering bertemu dengan pria lain.

Pada 5 Juni 2024, Trisno dan korban pergi ke sebuah tempat karaoke dan mengonsumsi alkohol. Di saat itulah, dalam pengaruh alkohol, Trisno mengaku melakukan pemukulan terhadap istrinya.

"Keesokan harinya, setelah saya sadar, saya menjemput istri saya di rumah orang tuanya dan meminta maaf kepada mereka. Kami kemudian melanjutkan kehidupan seperti biasa, tanpa pertengkaran," bebernya.

Trisno mengaku tidak menyangka bahwa istrinya akan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta. "Sekarang kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan," kata Trisno.

Muhammad Iqbal, penasihat hukum Trisno, menambahkan, kliennya sudah lama mencurigai adanya perselingkuhan. "Setelah mendapat informasi dari pihak ketiga, baru terungkap bahwa istrinya berselingkuh," ujar Iqbal.

Iqbal menyebut, pada 5 Juni, Trisno bertindak di luar kendali setelah pulang dari karaoke, namun tindakan KDRT tersebut tidak menyebabkan cacat permanen pada istrinya. "Hanya pemukulan biasa," tutur Iqbal.

Iqbal juga menyatakan, pihaknya memiliki bukti perselingkuhan Nurselviana, termasuk foto-foto yang menunjukkan kedekatan istri Trisno dengan pria lain.

"Kami menduga bahwa istri klien kami sudah menikah lagi dengan selingkuhannya. Ada bukti foto adegan berciuman yang mendukung dugaan ini," lanjut Iqbal.

Meski demikian, Trisno tidak berniat melaporkan perselingkuhan istrinya ke pihak berwenang. "Klien kami masih memiliki itikad baik untuk tidak melaporkannya, demi menjaga nama baik istrinya di mata anaknya," tutup Iqbal.

Sebelumnya, Trisno ditahan polisi karena menganiaya istrinya. "Pelaku inisial T sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Selasa (20/8/2024) petang.

Disebutkan, Trisno melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan tangan dengan cara menampar wajah berkali-kali mengenai mata kiri hingga mengakibatkan luka dan lebam.

Dia juga memukul kepala korban menggunakan tangan kiri. Tidak terima, korban melapor ke polisi dan telah divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan kalau para pihak telah berdamai. Penanganan pun dihentikan.(***)

Sumber: Cakaplah