Yulisman Klarifikasi Soal Hak Ketua DPRD Riau saat Beri Keterangan di Polda Riau Tentang Kasus SPPD Fiktif

PEKANBARU -Oketime.com - Ketua DPRD Riau, Yulisman, memberikan klarifikasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua DPRD Riau dalam konteks kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau tahun 2020 yang sedang ditangani oleh Polda Riau.

Yulisman mendatangi Polda Riau untuk memberikan penjelasan terkait kewenangan, hak, dan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Riau.

Salah satu poin yang diklarifikasi Yulisman adalah penggunaan kendaraan dinas Ketua DPRD Riau, yang menurut aturan keprotokolan melekat pada jabatannya karena ia tidak menerima tunjangan transportasi.

Mobil dinas pimpinan DPRD disetarakan dengan kendaraan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Riau. Ketentuan ini diatur dalam regulasi tentang hak yang harus diterima Ketua DPRD dan tiga pimpinan DPRD Riau lainnya.

"Saya datang ke Polda Riau untuk memberikan klarifikasi terkait hak saya sebagai Ketua DPRD dalam penggunaan kendaraan dinas yang memang melekat pada pimpinan," kata Yulisman, kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (27/8/2024) malam.

Dalam klarifikasinya, Yulisman menjelaskan bahwa ia mulai menjabat sebagai Ketua DPRD Riau setelah mengucapkan sumpah jabatan pada 17 Desember 2020. Saat baru menjabat, ia belum memiliki mobil dinas, sehingga Sekretariat DPRD Riau menyewakan kendaraan dinas mulai awal 2021 untuk keperluan tugasnya.

"Saya mulai menggunakan kendaraan dinas yang disewakan oleh Sekretariat Dewan itu di awal tahun 2021, dan saya hanya menerima unit mobil saja," jelas Yulisman.

Klarifikasi ini juga meluruskan informasi yang beredar di publik terkait mobil dinas tersebut yang murni disewakan oleh Sekretariat Dewan.

Selanjutnya, Yulisman juga menegaskan bahwa SPPD yang dijalankan merupakan hak dari masing-masing pengguna, sehingga tidak bisa dikaitkan antara SPPD yang ada di Sekretariat dengan anggota DPRD, termasuk pimpinan, karena keduanya berbeda.

"SPPD di Sekretariat tersendiri, sedangkan di keanggotaan Dewan juga tersendiri. Saya rasa semuanya clear untuk ini," tambah Yulisman.

Selain Yulisman, penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho. Agung memenuhi panggilan pada Selasa kemarin.

"Saya mengklarifikasi tentang semua berita yang selama ini simpang siur. Ada bilang terima Rp17 miliar, ada terkait dana gaji tenaga honor fiktif 30 orang dengan rincian Rp45 juta per bulan. Saya tegaskan itu semua tidak benar," tegas Agung Nugroho.

Agung menjelaskan, penyidik hanya mempertanyakan satu poin penting. "Saya hanya satu poin saja diklarifikasi, tentang apa saja yang ditrima jadi anggota dewan atau pimpinan DPRD. Yang saya terima adalah fasilitas kantor, ruangan, mobil dunas dan rumah dinas," jelas Agung.

Terkait rumah dinas, Agung menegaskan, setiap pergantian pimpinan, rumah dinas selalu direnovasi. "Ketika itu dilakukan, saya belum masuk (menempati rumah dinas)," kata Agung.

Penganggaran juga tidak dipegang oleh pimpinan atau anggota dewan. "Kami tak ikut campur. Kami hanya murni menempati saja dan itu biasa rehab rumah dinas. Nilainya pun di bawah Rp100 juta," ungkap Agung.

Agung menyebut datang ke Polda Riau karena namanya disebut oleh Muflihun menerima anggaran rumah dinas. Dengan tegas dia membantah hal tersebut.

"Oh tidak ada, saya tak menerima dan buktinya diserahkan kepada kontraktornya. Itu yang tanda tangan kita tak kenal karena belum masuk ke rumah. Saya juga tidak terkait tentang pembuatan SPPD fiktif, termasuk aliran dana," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Disinggung adanya kemungkinan dirinya dipanggil lagi oleh penyidik, Agung menyatakan semua sudah jelas diterangkan ke penyidik. "Saya pikir ini (sudah) clear," ucap Agung.

Sementara itu di tempat terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyebut kesediaan Agung untuk diperiksa Polda Riau.

"Kita telah konfirmasi Wakil Ketua DPRD, datang sore ini," sebut Nasriadi, Selasa kemarin.

Nasriadi membenarkan, bahwa Agung dimintai keterangan terkait ucapan Muflihun kalau menerima anggaran renovasi rumah dan lainnya.

"Tentang apa yang disampaikan Muflihun. Tentang renovasi rumah dan sebagainya. Kita tidak percaya begitu saja, kita konfirmasi, croscek, apa benar, apa ada keterkaitannya dan sebagainya," kata Nasriadi menekankan.

Selain Agung, penyidik juga telah meminta keterangan Ketua DPRD Riau, Yulisman. Sekwan pada proses pemeriksaan menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada Yulisman untuk cicilan mobil dan sebagainya.

"Saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, ia menyatakan saat menjadi ketua DPRD belum memiliki mobil dinas sehingga disewalah mobil tersebut. Uang tersebut untuk membayar sewa mobil," paparnya.

Namun penyidik tentunya tak lantas percaya begitu saja. Pihaknya juga mengkonfirmasi ke rental mobil terkait, mengecek bukti terkait dan lainnya.

Nasriadi, memastikan akan memeriksa siapapun yang berkaitan dengan permasalahan ini. Walaupun informasinya beberapa nama dalam perkara ini akan mencalonkan diri sebagai Walikota Pekanbaru.(***)

Sumber: Cakaplah