Cegah THM Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Pemko Kirim Surat

PEKANBARU,Oketime.com - Mencegah tempat hiburan malam (THM) menjadi tempat peredaran narkoba, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satpol PP telah menyurati seluruh THM yang ada di Kota Bertuah. Pengelola THM diingatkan untuk mematuhi aturan operasional sesuai regulasi yang ada dalam peraturan daerah (perda).

Salah satu poin surat yang sangat ditekankan adalah terkait pelarangan konsumsi narkoba. Pengelola juga diingatkan agar tidak membiarkan THM dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba. Pengelola juga diminta mematuhi jam operasional yang telah ditentukan.

”Kami mendatangi semua THM. Kami sampaikan surat. Kami minta mereka menjaga keamanan ketertiban, mengawasi tempat hiburannya, tidak digunakan sebagai tempat penggunaan obat terlarang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Ahad (25/8).

Zulfahmi menjelaskan, masih banyak THM yang mengabaikan jam operasional yang diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Di mana banyak THM yang masoih beroperasi di atas pulu 00.00 WIB.

”Padahal sesuai regulasi, tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 00.00 WIB,” sebut Zulfahmi.

Disampaikan dia, seiring telah disampaikan surat tersebut, maka pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif. Mereka memastikan agar pengelola hiburan malam mematuhi surat imbauan tersebut.

Zulfahmi juga memastikan akan mengambil tindakan tegas jika ada THM yang kedapatan beroperasi tidak sesuai regulasi yang telah dibuat. Apalagi masih ada hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam di luar jam yang telah ditentukan.

”Kita sudah sampaikan juga sanksi-sanksi administratif dan pidana yang bisa mereka terima, jika pelanggaran ini mereka lakukan,” sambungnya.(yls)

Sumber: Riaupos.com