Polisi Tangkap Dukun Cabul Diduga Tipu dan Peras Seorang Janda

LAMPUNG,Oketime.com - Polisi menangkap dukun cabul bernama Endang (38), warga Kota Cilegon, Banten, karena diduga menipu dan memeras seorang janda, warga Bandar Lampung. Korban mengalami kerugian Rp88,3 juta.

Dikutip dari Liputan6.com, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah menghilangkan aura negatif pada tubuh korban.

"Yang bersangkutan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan serta pemerasan terhadap korban dengan cara menyebarkan foto bugil korban," kata Donny, Kamis (22/8/2024).

Dia menjelaskan, korban mengenal tersangka melalui grup WhatsApp yang keduanya ikuti.

Peristiwa pemerasan ini bermula ketika korban mengirimkan foto ke grup itu. Selanjutnya, korban dihubungi tersangka bahwa ia melihat ada aura negatif pada tubuh korban.

"Jadi yang bersangkutan ini menawari korban untuk menghilangkan aura negatif secara spiritual pada tubuhnya," ungkapnya.

Pada pengobatan pertama, pelaku meminta uang sejumlah Rp60 juta yang disebutnya untuk melakukan ritual penghilangan aura negatif tersebut.  

"Karena percaya, korban pun mentransfer uang tersebut kepada tersangka. Penipuan itu dilanjutkan tersangka dengan cara melakukan video call terhadap korban, alasannya pengobatan online," jelas dia.

Selama video call, korban diminta melepas pakaian, yang kemudian direkam oleh tersangka. Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman korban dan meminta uang tambahan sebanyak Rp20 juta.

"Jika ditotal korban ini mengalami kerugian mencapai Rp88,3 juta dan korban pun tak hanya satu, melainkan ada korban lain yang berdomisili di Banten," bebernya.

Atas perbuatannya, Endang disangkakan telah melanggar Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 6 tahun kurungan," pungkasnya.***

Sumber: Goriau.com