Polda Riau Sosialisasi Cooling Sistem di Lapas Kelas II B Rumbai
Oketime - PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang dan jajaran melaksanakan sosialisasi Cooling System Pemilu Damai 2024 dan penyuluhan bahaya narkotika kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Rumbai, Rabu (31/1).
Kombes Manang menjelaskan, pihaknya menemui warga binaan permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Rumbai, untuk menyampaikan dua hal.
Pertama kata Kombes Manang, pihaknya ingin menyadarkan warga binaan akan bahaya narkoba dan terlibat jaringannya.
"Kami ingin menyadarkan warga binaan bahaya terlibat peredaran narkoba, baik sebagai pengguna, kurir, pengedar hingga bandar," kata Manang, sembari mengatakan, kedepannya akan sering melakukan pembinaan.
Tujuan kedua, ia dan tim bermaksud melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran warga binaan agar mau menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
"Sosialisasi pemilu ini karena bagaimanapun mereka warga binaan ini merupakan warga negara Indonesia," ujar Kombes Manang.
Menurut informasi yang ia terima, sebelumnya diinformasikan ada beberapa warga binaan yang tidak mau ikut pemilu.
"Namun, setelah kita lakukan sosialisasi dan penjelasan tentang pentingnya suara mereka dalam menyukseskan Pemilu. Akhirnya seluruh warga binaan bersedia untuk menyalurkan hak pilihnya," ungkap Kombes Manang.
Melalui kerja sama antara Lapas Kelas II B dan Ditresnarkoba Polda Riau, dengan sosialisasi yang dilakukan pihaknya berharap mudah-mudahan warga binaan mencoblos di tanggal 14 Februari nanti.
Kepala Lapas Kelas II B Narkotika, H Damanik sangat mengapresiasi sosialisasi bahaya narkoba dan Pemilu yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau.
"Sosialisasi ini sangat baik, saya merindukan sosialisasi seperti ini, karena telah membantu tugas saya membina mereka terkait bahaya narkoba," ungkap H Damanik.
Dijelaskannya, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Narkotika Pekanbaru totalnya sebanyak 910 orang.
"Yang terdaftar di DPT 360 orang, sisanya 550 orang lainnya tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) karena kendala Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelas H Damanik.
H Damanik mengatakan, ada dua TPS yang disediakan di dalam Lapas Kelas II B Rumbai. Lebih dijelaskannya, bagi warga binaan yang tidak memiliki hak pilih, disebabkan berstatus pindahan dari daerah lain dan tidak memiliki NIK.
"Untuk mengatasi masih banyak yang belum bisa memilih, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," tutup H Damanik. (Tk/riau.go.id)
Tulis Komentar