Akhirnya, DPRD Kuansing Sahkan Perda RTRW 2024-2044

TELUKKUANTAN, Oketime.com  - DRPD Kabupaten Kuansing, akhirnya Senin (21/10/2024) malam mengesahkan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW 2024-2044 dalam rapat paripurna DPRD Kuansing.

Pengesahan Perda RTRW setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang dilanjutkan dengan jawaban pemerintah dan pendapat akhir DPRD.

"Semua fraksi dan DPRD menyetujui untuk disahkan menjadi Perda RTRW," ungkap Wakil Ketua II DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra menjawab Riau Pos, Selasa (22/10/2024) di Teluk Kuantan.

Menurut Romi meski sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kuansing, Perda RTRW Kuansing akan diverifikasi oleh Pemprov Riau dan Kemenkumham RI.

Perda RTRW harus tetap merujuk pada aturan yang lebih tinggi di atasnya.

DPRD Kuansing memandang Perda RTRW punya peran yang sangat penting. Dia menjadi rujukan atau patokan dalam perencanaan pembangunan Kuansing ke depan.

Menjadi pedoman dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat, pedoman kalangan investor berinvestasi dan lainnya.

Dalam Perda RTRW juga memuat luas wilayah Kabupaten Kuansing, peta kawasan Kabupaten Kuansing.

Termasuk perubahan atas ruang wilayah atau perubahan penggunaan lahan. Misalnya saja, dulu masuk dalam kawasan, dalam perkembangannya sudah berubah menjadi pemukiman penduduk atau pertanian dan perkebunan rakyat.

"Hal-hal ini tertuang di dalam Perda RTRW yang disahkan DPRD tadi malam," kata Romi.

Meski Perda RTRW sudah disahkan, Romi menjelaskan tidak menutupi kemungkinan kedepan dilakukan perubahan lagi.

Ini dikarenakan masih ada ruang lingkup yang belum terusulkan dalam Perda RTRW yang sudah disahkan.

Maksudnya, ternyata setelah disahkan, ada yang masih tertinggal.

Lahan kawasan dulunya adalah tanah ulayat atau sudah berubah menjadi, bisa diusulkan perubahannya ke Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian ATR/BPN melalui UU Cipta Kerja dengan di fasilitasi pemerintah daerah. (dac)

Sumber: Riaupos.com