Pekan Depan Marisa Putri Jalani Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut di Pekanbaru

PEKANBARU, Oketime.com  - Marisa Putri, wanita muda yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas viral yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, akan segera menjalani sidang perdananya pekan depan.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/10/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jimmi Maruli dilansir tribunpekanbaru.com, Sabtu (19/10/2024).

Kasus ini bermula dari sebuah kecelakaan fatal yang terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 silam di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Marisa Putri, yang saat itu mengemudikan mobil Toyota Raize biru miliknya di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, menabrak korban, Renti Marningsih (46), yang tengah mengendarai sepeda motor. Akibat tabrakan tersebut, korban tewas di tempat dan terseret sejauh 50 meter.

Menurut laporan dari situs resmi PN Pekanbaru, berkas perkara dengan nomor registrasi 1121/Pid.Sus/2024/PN PBr telah dilimpahkan JPU pada Rabu (16/10/2024).

Marisa Putri dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa akan menghadapi dua jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dari Kejari Pekanbaru dalam persidangan nanti,” tuturnya.

Kejadian kecelakaan ini berawal dari pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi yang dilakukan Marisa bersama sejumlah temannya pada Sabtu, 3 Agustus 2024 dini hari.

Setelah pesta tersebut, Marisa nekat mengemudi mobilnya dengan kondisi masih berada di bawah pengaruh narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tes urine Marisa menunjukkan hasil positif untuk zat amphetamine dan methamphetamine.(*)

Sumber: Halloriau.com