Polres Kampar Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Pulau Jambu

BANGKINANG, Oketime.com  - Unit Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang warga Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar berinisial FE (29) karena terlibat peredaran narkoba dan berhasil diamankan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat 1,22 gram, Senin (30/9).

Pelaku ditangkap di Jalan Dusun III Nusa Jaya, Desa Pulau Jambu, Kecamatan Kampar.

”Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke rumahnya dan di sana ditemukan 8 paket sabu-sabu,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Kamis (3/10).

Kejadian ini berawal saat Tim Satnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat di Desa Pulau Jambu sudah sangat meresahkan dengan peredaran narkoba. ”Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar,” ujar Kasat.

Kasat menjelaskan, berkat informasi masyarakat  pelaku FE diamankan saat berada di depan rumah warga, Dusun III Nusa Jaya, Desa Pulau Jambu. ”Pelaku kita geledah di rumahnya dan ditemukan 8 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam laci lemari dalam kamar rumahnya,” terangnya.

Kasat menjelaskan, pelaku diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari SU di daerah Dusun III Nusa Jaya. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

”Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(gem)

Sumber: Riaupos.com