Bawaslu Rohul Imbau Seluruh Paslon dan Tim Kampanye Taati Aturan

ROHUL, Oketime.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Kampanye untuk mematuhi aturan kampanye yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Rohul Yurnalis menekankan, selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, semua paslon dan tim kampanye wajib mengikuti ketentuan yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.

“Kami mengimbau agar paslon dan tim kampanye mematuhi metode kampanye yang telah dijelaskan, termasuk bahan kampanye yang boleh diberikan kepada peserta kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat 1. Bahan kampanye tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker yang berukuran maksimal 10 cm x 5 cm. Atribut kampanye harus sesuai aturan yang berlaku,” jelas Yurnalis, Kamis (3/10/2024).

Ia juga menambahkan, nilai setiap bahan kampanye yang diperbolehkan tidak boleh melebihi Rp100.000 jika dikonversikan ke dalam bentuk uang. Imbauan ini merupakan langkah antisipasi dan sosialisasi dari Bawaslu Rohul agar paslon, tim kampanye, dan masyarakat tidak terjebak dalam penerimaan materi-materi lain yang tidak diatur dalam peraturan.

“Setiap pelanggaran terkait pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih memiliki konsekuensi hukum. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 187A Ayat 1 dan 2, yang mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan hingga 72 bulan dan didenda minimal Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000,” tegasnya.

Selain itu, Yurnalis juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan kampanye yang dilaksanakan harus mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye.**

 
Sumber: Cakaplah.com