500 Titik Reklame di Pekanbaru Ternyata Tidak Punya Izin dan Sudah Habis Masa Izinnya

PEKANBARU ,  Oketime.com  - Sekitar 500 titik reklame yang ada di Pekanbaru ternyata tidak punya izin dan sudah habis masa izinnya. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta pengusaha reklame untuk mengurus izin atau memperpanjang izin bagi yang telah habis. Jika tidak dilakukan, maka akan dilakukan penertiban.

"Sepengetahuan saya ketika rapat sebelumnya hampir sekitar 500 titik reklame yang tidak punya izin dan sudah habis izinnya. Dan kemarin kita sudah menyurati kepada seluruh pihak yang tidak ada izin," kata Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Rabu (2/10/2024).

Untuk itu pihaknya telah menyurati para penguasa reklame untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Lalu, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap tiang reklame yang tidak lagi berizin.

Untuk tindakan penertiban, kata Risnandar, bisa dilakukan tindakan tegas berupa pemotongan reklame. Selain itu juga bisa dengan tindakan lelang yang didampingi kejaksaan.

"Nanti kalau yang nggak mengurus izin itulah yang kita potong, atau mungkin dengan teman-teman kejaksaan untuk kita lakukan lelang," ujarnya.

Risnandar mengatakan, untuk penindakan reklame yang tidak berizin ada di Satpol PP sesuai Perda dan Perwako, serta juga ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. ***

Sumber: Goriau.com