Pemkab Inhu Keluarkan Surat Edaran Bupati Tentang Pembelian Pertalite Gunakan QR Code

RENGAT, Oketime.com  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan surat edaran bupati tentang pembelian BBM jenis pertalite menggunakan QR code. Surat tersebut ditujukan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.

Di mana, untuk kedepannya pembelian BBM jenis pertalite diharuskan menggunakan QR code. Bahkan, untuk memastikan tindak lanjut surat edaran tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhu turun meninjau SPBU, Selasa (1/10).

Kepala Disperindag Inhu H Ergusfian SSos melalui Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Nurizal Murza Indra SSos MSi menjelaskan, penerapan sistem QR code sesuai surat dari Pertamina yang disampaikan kepada Bupati Inhu.

“Untuk pembelian BBM jenis pertalite di Kabupaten Inhu, memang baru diterapkan tahun ini,” ujarnya, Selasa (1/10).

Untuk itu, Pemkab Inhu langsung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SPBU yang ada di Inhu. Di mana, pemberlakuan sistem QR code tersebut mulai diterapkan Kamis (7/10) mendatang.

Sehingga setiap pelanggan Pertamina yang menggunakan kendaraan roda empat wajib memiliki QR code agar bisa dilayani untuk pembelian Pertalite. “Jika belum memiliki QR code, maka pembeliannya dibatasi atau diarahkan untuk membeli BBM jenis lainnya,” ungkapnya.

Kemudian, untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat, Disperindag Inhu meminta pihak SPBU untuk membantu warga mendapatkan QR code.

“Bisa buat sendiri melalui aplikasi subsidi tepat Pertamina, kalau tidak mengerti caranya bisa datang ke SPBU terdekat,” tambahnya.

Penerapan aturan pembelian BBM jenis pertalite dengan QR code ini masih dalam tahap uji coba selama dua bulan ke depan.

Selanjutnya, setelah dua bulan pelanggan yang tidak memiliki QR code akan dikenakan sanksi berupa tidak bisa membeli BBM jenis pertalite.(gem)

Sumber: Riaupos.com