Imbau Masyarakat Lakukan Pengurusan Akta Kematian

PANGKALANKERINCI, Oketime.com  - Animo masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk mengurus akta kelahiran anak cukup tinggi. Di mana dalam sebulan saja jumlahnya mencapai ratusan berkas yang masuk. Tapi justru sebaliknya tidak sebanding dengan pengurusan akta kematian. Di mana sejak awal tahun 2024 ini, jumlahnya minus dari 10 berkas.

“Hingga September ini, hanya ada tujuh orang warga yang mengurus akta kematian. Sangat tidak sebanding dengan pengurusan akta kelahiran yang dalam sehari saja bisa mencapai lebih 30 berkas yang masuk. Boleh dibilang masih sangat rendahlah kesadaran masyarakat kita untuk mengurus akta kematian,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Kiky Syamputra STTP, Selasa (1/10).

Padahal, lanjut dia, meski angka kelahiran dan kematian tidak sebanding, namun demikian paling tidak dalam setahun atau sebulan jumlah kematian cukup banyak.

“Kalau pun ada yang mengurus akta kematian ini paling yang ada kepentingan. Misalnya kepentingan asuransi dan lainnya. Kalau tidak, ya nihil lah, makanya sangat bertolak belakang dengan ketentuan aturan yang berlaku,” paparnya.

Melaporkan kematian, sangat perlu. Pasalnya, tidak hanya untuk kepentingan asuransi saja, tapi juga untuk keperluan tertib administrasi kependudukan.

“Melaporkan kematian sekalian penerbitan aktanya, juga sangat berguna untuk mengetahui data penduduk. Karena di dalam kartu keluarga (KK), jika ada anggota keluarga yang meninggal, maka nama yang meninggal itu dihapus dan diganti dengan KK yang baru jika ada salah seorang anggota keluarga tersebut meninggal dunia,” ujarnya.

Hal ini tentu berpengaruh juga terhadap data kependudukan. “Contoh lain, masih ada nama orang yang meninggal dunia pada DPT Pemilu. Itu karena tidak ada yang melapor. Padahal pengurusan akta kematian ini gratis atau tidak dipungut biaya,”ujarnya.

Diungkapkannya lagi, dirinya berharap agar secara berangsur kesadaran masyarakat daerah ini untuk mengurus akta kematian semakin meningkat.

“Pasalnya, melaporkan kematian selain bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, juga berpengaruh terhadap data kependudukan. Untuk itu, kami berharap dengan adanya imbauan ini, maka kesadaran untuk mengurus akta kematian ini dapat semakin meningkat, demi tertib administrasi kependudukan,” tutupnya.(gem)

Sumber: Riaupos.com