Pemko Pekanbaru dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

PEKANBARU , Oketime.com  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru teken Memorandum of Understanding (MOU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini berlangsung di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Pekanbaru.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi kota, termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru, Sekretaris Daerah, Indra Pomi, para camat se-Kota Pekanbaru, ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta asisten dan staf ahli pemerintah kota.

MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergitas antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum. Untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menyatakan, acara ini merupakan bagian penting untuk menetapkan pola kerja standar operasional prosedur (SOP) antara Pemko Pekanbaru dan Kejari.

"Acara ini bertujuan untuk mendudukkan pola kerja SOP antara pemerintah kota dengan teman-teman kejaksaan, khususnya kami meminta pendampingan dalam setiap kegiatan-kegiatan yang ada di Kota Pekanbaru," ujar Risnandar, Selasa (1/10/2024).

Ia juga menambahkan bahwa selain adanya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemko Pekanbaru juga meminta pendampingan dari Kejari Pekanbaru dalam menjalankan kegiatan pemerintahan.

"Dari sisi pelaksanaan kegiatan yang ada di Kota Pekanbaru, mulai dari proses hingga akhir, kami ingin menjaga akuntabilitasnya. Dengan pendampingan ini, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dapat dikawal secara bersama sehingga kepercayaan masyarakat juga akan meningkat," lanjutnya.

Risnandar menekankan pentingnya sinergitas antara Pemko Pekanbaru dan kejaksaan dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

"Sejauh ini, sinergitas ini berjalan baik, dan kami harap dapat terus berkembang demi kebaikan masyarakat Pekanbaru," tambahnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk mengawal pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kota Pekanbaru, terutama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Sumber: Halloriau.com