Pemko Pekanbaru Belum Sanksi Oknum ASN Pungli

PEKANBARU, Oketime.com  – Hingga saat ini, Pemko Pekanbaru belum menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial R yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga Juni lalu. Saat ini Pemko Pekanbaru dalam hal ini BKPSDM mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan internal oleh Inspektorat.

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan bahwa oknum anggota Satpol PP Pekanbaru yang diduga melakukan Pungli terhadap warga Pekanbaru belum dilaporkan secara resmi kepada BKPSDM Kota Pekanbaru. Artinya, sanksi masih belum dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

”Kami menunggu rekomendasinya saja (Inspektorat Pekanbaru, red),” ujar Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi singkat, Senin (30/9).

Sebelumnya dia katakan, sanksi tegas dapat diterapkan ketika hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat sudah ada. Sanksi tegas jika terbukti hasil pemeriksaan tersebut oknum Satpol PP Pekanbaru lakukan pungli, Irwan Suryadi tak mau mengandai-andai.

”Tak bisa seperti itu, nanti saja hasilnya pemeriksaan seperti apa. Yang pasti sanksinya bisa ringan, sedang hingga sanksi berat,” sebutnya.

Seperti diberitakan, pada Juni lalu, R yang merupakan staf biasa di lingkungan Satpol PP Pekanbaru diduga melakukan pungli kepada warga di Jalan Cipta Karya. Ia didampingi dua orang Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Pekanbaru.

Mengetahui ini, Satpol PP Pekanbaru mengembalikan uang pungli ke korban dan memecat dua THL. Sementara R karena berstatus ASN, pemberian sanksi diserakan kepada BKPSDM Pekanbaru.(ilo)

Sumber: Riaupos.com