APBD-P Rohul 2024 Senilai Rp2 Triliun Disahkan di Pengujung Waktu

ROHUL, Oketime.com  – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024 Senin (30/9/2024). Pengesahan ini dilakukan pada hari terakhir sesuai batas waktu toleransi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 179, perubahan APBD harus disahkan paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran, yaitu 30 September.

Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohul, Nono Patria Pratama, dan Porkot Lubis. Hadir pula Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, Sekretaris Daerah Rohul Muhamad Zaki, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul.

Dalam APBD-P 2024, DPRD Rohul menyetujui total pendapatan daerah sebesar Rp2.027.353.825.501, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp184.523.561.036 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.842.830.264.465.

Dari sisi belanja daerah, disetujui sebesar Rp2.099.978.436.033, mencakup belanja operasi sebesar Rp1.404.435.103.569, belanja modal sebesar Rp421.313.676.579, belanja tidak terduga sebesar Rp4.349.213.219, dan belanja transfer sebesar Rp269.880.442.666. Sedangkan untuk komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan disetujui sebesar Rp73.324.610.532, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp700.000.000.

Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik sehingga pembahasan Ranperda APBD-P 2024 dapat berjalan lancar.

"Pemerintah daerah berkomitmen merealisasikan target pendapatan, terutama dari sumber-sumber yang belum tergali optimal, tentunya dengan dukungan semua pihak," ujar Sukiman.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohul, Nono Patria Pratama, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD-P 2024 telah mengikuti petunjuk dan mekanisme yang diarahkan oleh Biro Hukum Provinsi Riau dan sesuai Surat Edaran Mendagri.

"Berdasarkan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Riau, pembahasan APBD-P 2024 dapat dilakukan oleh DPRD yang baru dilantik, meskipun alat kelengkapan DPRD belum terbentuk, asalkan semua prosedur pembahasan sudah dilaksanakan," terang Nono.

Nono menambahkan, seluruh prosedur mulai dari kesepakatan KUA-PPAS, pengajuan RAPBD-P oleh pemerintah, hingga pandangan umum dari anggota DPRD dan tanggapan pemerintah sudah dilakukan sebelum APBD-P akhirnya disahkan.

Sumber: Cakaplah.com