Kepala OPD Rohul Dilarang Dinas Luar

ROHUL, Oketime.com - PEMERINTAH daerah bersama DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah sepakat bersama-sama untuk melakukan pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2024 dan Ranperda tentang RAPBD Perubahan tahun 2024 siang dan malam.

Untuk kelancaran pembahasan tersebut, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Rohul dilarang melakukan perjalanan dinas luar selama pembahasan anggaran perubahan tahun 2024 berlangsung di DPRD Rohul.

‘’Kita sudah instruksikan kepala OPD, sekretaris, kabid dan kasi untuk fokus mengikuti pembahasan rancangan KUA dan PPAS perubahan 2024 hingga RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024 di DPRD Rohul. Tidak ada yang meninggalkan tempat tugas dan kegiatan dinas luar. Kecuali ada hal yang bersifat penting, harus mendapat izin dari pimpinan (Bupati Rohul, red),’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Selasa (24/9).

Orang nomor satu Rohul itu menegaskan, jangan sampai dalam pembahasan rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun 2024 hingga RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024, terkendala akibat ketidak hadiran dari pejabat esselon di OPD terkait dalam melakukan pembahasan bersama DPRD Rohul.

‘’Kepala OPD Rohul harus hadir, tanpa diwakilkan kepada pejabat eselon III, IV selama mengikuti pembahasan rancangan KUA dan PPAS perubahan 2024 maupun RAPBD Perubahan Rohul Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di DPRD Rohul,’’ tegas Bupati dua periode itu.

Diakuinya, pemerintah daerah bersama DPRD Rohul komit bersama-sama untuk menuntaskan pembahasan hingga disetujuinya Ranperda RAPBD Perubahan Rohul Tahun 2024 hingga batas waktu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adv)

Sumber: Riaupos.com