Baru Dilantik, Tiga Anggota DPRD Ditangkap Nyabu saat Bimtek, Ini Asal Daerahnya

PADANG, Oketime.com - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap polisi karena menggunakan narkoba, di salah satu hotel di Padang, Jumat (20/9/2024).

Ketiganya adalah anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang dilantik pada 2 September lalu. Ketiganya berada di Padang dalam rangka mengikuti bimbingan teknis (bimtek).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius kepada wartawan mengungkapkan bahwa ketiga anggota dewan itu ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari seorang swasta berinisial AA, 52.

Tiga anggota dewan yang diamankan berinisial S, 55, MS, 51, dan MS, 51. Ketiga tersangka berasal dari partai politik yang berbeda.

Penangkapan keempat tersangka tersebut, kata Martadius berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat.

Pihaknya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap AA di Jalan Parak Gadang Raya, Kecamatan Padang Timur.

Setelah itu Tim 2 Rajawali yang dipimpin oleh AKP Martadius dan Ipda Adtri Simon melakukan pengembangan terhadap AA.

Hasilnya mengarah pada tiga anggota DPRD Mentawai yang kemudian ditangkap di kamar salah satu hotel di Padang dengan barang bukti sabu dan alat isapnya.

“Di kamar hotel tersebut, kami menemukan tersangka S bersama barang bukti berupa sabu dan alat isap. Tersangka S mengaku bahwa ia telah mengonsumsi sabu bersama-sama dengan MS dan MS," ungkap Martadius.

Keempat orang tersangka, menurut Martadius, telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba.

Saat ini, mereka diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus ini lebih lanjut.

Sumber: Riaupos.com