DPT yang Dipersiapkan Untuk Sambut Pilkada di Meranti Menurun Drastis

SELATPANJANG, Oketime.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipersiapkan untuk menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepulauan Meranti, menurun drasis jika dibandingkan dengan jumlah DPT Pemilu 2024 beberapa bulan terakhir.

Kondisi tersebut diketahui pasca rampungnya pleno terbuka penetapan DPT oleh penyelenggara Pemilu setempat di Ballroom Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Jumat (20/9/2024). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Katmuji kepada Riaupos.co mengaku bahwa penurunan mencapai 1.938 orang. Dari 151.753 pemilih menjadi 149.815 pemilih.

"Jumlah tersebut terdiri dari 77.176 pemilih laki-laki dan 72.639 lainnya merupakan pemilih perempuan yang tersebar pada sembilan kecamatan di Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Adapun rincian jumlah itu pula dimulai dari Kecamatan Tebingtinggi 47.544 pemilih, Tebingtinggi Barat 13.543 pemilih, Tebingtinggi Timur 9.893 pemilih, dan Rangsang 14.601 pemilih.

Lanjutnya lagi, untuk Kecamatan Rangsang Barat terdapat 14.443 pemilih, Rangsang Pesisir 13.830 pemilih, Merbau 11.191 pemilih, Pulau Merbau 11.994 pemilih, serta Tasik Putripuyu 12.776 pemilih.

Menurutnya tren penurunan disebabkan oleh dinamika pertumbuhan pemilih pemula yang tidak sebanding dengan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Selain itu kondisi tersebut turut dipicu oleh mobilitas warga hingga angka kematian.

"Jadi tren itu disebabkan oleh menurunnya pertumbuhan pemilih pemula. Selain itu, meningkatnya angka pemilih yang TMS. Seperti yang sudah meningal dunia, dan perpindahan warga keluar daerah," bebernya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Hanafi, mengimbau masyarakat untuk mengecek DPT melalui layanan online di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dengan klik tautan https://cekdptonline.kpu.go.id dan bagi warga yang belum terdata dapat melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau langsung ke kantor KPU.

"Jika ada masyarakat yang belum terdata, mereka bisa melaporkannya ke kantor KPU, PPK di kecamatan, atau PPS di desa masing-masing. Kami terbuka untuk menerima laporan dari warga yang belum masuk DPT. Silakan datang ke kantor KPU, PPK di kecamatan, atau PPS di desa, kami juga bisa on call selama jam kerja," kata Hanafi.(wir)

Sumber: Riaupos.com