Zulpan Azmi Masih Sendirian Jadi Pimpinan Defenitif DPRD Kampar

BANGKINANG, Oketime.com - Politisi sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kampar Zulpan Azmi diambil sumpah janjinya sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2024-2029 dalam rapat paripurna DPRD Kampar, Rabu (18/9/2024) di Bangkinang.

Meskipun ada empat orang pimpinan di DPRD Kampar, namun hingga Rabu (18/9/2024) Zulpan Azmi masih sendirian menjadi pimpinan defenitif DPRD Kampar.

Pengucapan sumpah janji Zulpan Azmi sebagai Wakil Ketua dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas II B Sony Nugroho.

Dengan dilantiknya Zulpan Azmi, maka palu sidang diserahkan Pimpinan DPRD sementara Ahmad Taridi dan Syafii kepada Zulpan Azmi dan posisi kursi pimpinan DPRD masih ditempati sendirian oleh Zulpan Azmi.

Ahmad Taridi dan Syafii diamanahkan menjadi pimpinan sementara saat pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kampar masa jabatan 2024-2029 pada 27 Agustus lalu. Dimana keduanya mewakili partai Gerindra sebagai pemenang pertama dan partai Golkar sebagai pemenang kedua pemilihan legislatif 2024 lalu.

Sementara itu PAN bergerak lebih cepat dalam memutuskan dan memproses pengusulan Zulpan Azmi sebagai pimpinan DPRD. Zulpan diusulkan menjadi pimpinan DPRD Kampar defenitif pada 5 September 2024 kepada Gubenur Riau. Selanjutnya Gubernur Riau mengeluarkan surat keputusan Nomor 3454/9/2024 13 September 224 tentang Peresmian Pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2024-2029.

Untuk posisi Calon Ketua DPRD Ahmad Taridi dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) prosesnya masih dalam tahap pengajuan surat keputusan (SK) kepada Gubernur Riau karena sehari sebelumnya, Selasa (17/9/2024), DPRD Kampar telah menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengumuman penetapan pimpinan defenitif DPRD Kabupaten Kampar masa bakti 2024-2029 atas nama Ahmad Taridi.

Sementara dua posisi calon wakil ketua yakni dari Partai Golkar (wakil ketua satu) dan partai Demokrat (wakil ketua dua) menurut kabar belum “clear” di internal kedua partai dan masih terjadi tarik ulur.

Zulpan Azmi dalam pidato sambutannya setelah prosesi prosesi pelantikan menyampaikan, DPRD Kampar masa jabatan 2024-2029 ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan dan program Pemkab Kampar dijalankan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.

"DPRD ingin meningkatkan fungsi legislasi. DPRD memiliki kewajiban regulasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab tantangan," ujarnya.

Politisi asal Kecamatan Kampar itu ingin produk hukum yang dihasilkan DPRD sesuai dan relevan dengan masyarakat.

Disamping itu DPRD Kampar bertekad menjaga sinergitas, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Pemda sehingga tercipta sinergi dalam pembangunan.

Terkait tiga posisi pimpinan DPRD yang belum dikukuhkan, termasuk posisi ketua, Zulpan berharap pekan depan bisa dilakukan pengucapan sumpah/janjinya secara bersamaan.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Kampar Ramlah ketika ditanya sejauh mana pengaruh kinerja DPRD ketika pimpinan DPRD Kampar belum defenitif, Ramlah menyebutkan bahwa hal itu sangat urgen mengingat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) batas waktu pengesahannya paling lama Tanggal 30 November.

"Pimpinan defenitif harus terbentuk satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD Kampar masa jabatan 2024-2029 atau satu bulan sejak 27 Agustus lalu," ujarnya.

Persoalan lainnya di DPRD Kampar saat ini kata Ramlah adalah masih adanya satu fraksi yang belum memasukkan struktur fraksinya ke Sekretariat DPRD. Fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat.

Keberadaan fraksi ini juga sangat penting karena untuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Anggaran, Badan Musyawarah (Banmus) dan badan lainnya merupakan usulan dari fraksi-fraksi.

“Kalau nggak ada AKD nggak bisa kerja. Banggar harus ada, Banmus harus ada dan AKD yang lainnya,” pungkas Ramlah.

Sumber: Cakaplah.com