Satu Jaringan, Dua Bandar Narkoba Ditangkap Terpisah

PEKANBARU, Oketime.com - Dua pengedar narkoba ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kampar. Keduanya merupakan satu jaringan pemasok. Masing-masing RPP (29) dan HS (40). Keduanya ditangkap terpisah di daerah berbeda pada 11 September lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan dua bandar ini bermula dari informasi yang diterima pihak Satnarkoba Polres Kampar. Di mana diketahui ada aktivitas transaksi narkoba di perkebunan sawit Duaun 2 Kepau Jaya, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

“Tim kemudian menindaklanjuti informasi ini dan melakukan serangkaian penyelidikan,” sebut Kombes Manang, Senin (16/9).

Setelah penyelidikan rampung, tim kemudian langsung ke lokasi dimaksud serta mendapati target bernama HS. Saat ditangkap, didapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket kecil yang hendak dijual HS. Kepada petugas ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama RPP.

“Kemudian dilakukan pengembangan. Dari informasi yang didapat RPP ini merupakan salah satu bandar yang cukup besar,” sambung Kombes Manang.

Tak butuh waktu lama, keberadaan RPP terlacak di Jalan Datuk Laksmana, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Tim langsung menggerebek HS di sebuah rumah dan mendapati barang bukti sabu seberat 120,72 gram dan 201 butir pil ekstasi.

“Dari tangan HS cukup banyak narkoba yang didaparkan. Tim masih melakukan pengembangan. Karena dari pengakuan HS ini, ia mendapatkan narkoba dari seseorang bernama M yang saat ini berstatus DPO,” pungkasnya.(nda)

Sumber: Riaupos.com