Perda KTR Ditetapkan, Dinkes Pekanbaru akan Lakukan Sosialisasi

PEKANBARU, Oketime.com - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, segera melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, Perda KTR tersebut tersebut sudah disahkan Pemko Pekanbaru bersama DPRD, pada 5 September lalu.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dr Fira Septiyanti mengatakan, sebelum pelaksanaan Perda KTR, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi.

"Untuk penerapan Perda KTR ini mungkin segera akan kita lakukan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ujar Fira, Jumat (13/9/2024).

Dikatakannya, sembari sosialisasi kepada OPD terkait, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi berkaitan dengan pelaksanaan teknis penerapan Perda KTR.

Sebelumnya, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, saat ini Perda KTR dalam proses penomoran. Pemko Pekanbaru masih menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Riau.

Dikatakannya, untuk penerapan Perda KTR akan berlaku efektif setalah enam bulan ditetapkan. Artinya, penerapan Perda KTR akan dimulai pada 2025 mendatang.

Ia menyebut, dalam Perda KTR itu juga sudah ditetapkan lokus-lokus KTR. Termasuk radius dari KTR tersebut juga disebutkan. Lokus-lokus yang ditetapkan KTR seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, taman bermain anak, dan angkutan umum.

Selain itu, ada juga daerah yang 100 persen ditetapkan KTR, termasuk di dalamnya tidak boleh ada iklan rokok. Untuk 100 persen KTR ini akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.


Sumber: Cakaplah.com