Siswi SMP di Dairi Digilir 3 Mantan Pacar, Korban Bersedia karena Menyukai Pelaku

SIDIKALANG, Oketime.com - Gadis berinisial L yang masih duduk di bangku salah SMP di Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara, disetubuhi tiga pemuda secara bergiliran.

Dikutip dari tribunnews.com, ketiga pelaku, yakni G, R dan J, merupakan mantan pacar gadis berusia 14 tahun tersebut. Aksi bejat ketiga pelaku terhadap L terjadi di kediaman korban pada Jumat (6/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan,ketiga pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi dan sedang menjalani pemeriksaan.

Lanjut AKP Meetson Sitepu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui aksi tersebut terjadi di rumah korban, tepatnya di ruang menonton televisi.

Menurut pengakuan para tersangka, aksi tersebut dilakukan secara bergiliran. Tersangka R mengaku menyetubuhi korban 1 kali. Sementara tersangka G mengaku menyetubuhi korban 2 kali dan mencabuli 1 kali. Sedangkan tersangka J, mengaku menyetubuhi korban 1 kali dan mencabuli 2 kali.

"Ketiga tersangka memiliki ikatan hubungan mantan pacar dengan korban, " ujarnya, Ahad (8/9/2024).

Adapun alasan korban mau melakukan perbuatan tercela itu dikarenakan dirinya suka kepada tersangka J. Hal itu dimanfaatkan J untuk menyetubuhi korban bersama kedua rekannya, yakni G dan R.

"Jika tidak dituruti, maka tersangka J akan menjauhi korban, " terangnya.

Sementara itu, ketiga tersangka nekat melakukan perbuatan tercela itu dikarenakan sering menonton video porno, sehingga timbul hasratnya untuk menyetubuhi korban.

"Ditambah lagi ada kesempatan untuk melakukan perbuatan itu kepada korban, karena ditinggal sendirian saat keluarganya pergi berladang, " jelasnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15  tahun penjara.***

Sumber: Goriau.com