Perjuangan Pemkab Meranti Rebut DBH Migas dan Non-Migas

MERANTI, Oketime.com - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi daerah, Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP Purnawirawan H Asmar meluncurkan serangkaian langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan pemerintah daerah, tanpa bergantung secara berlebihan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Asmar dengan meningkatkan PAD, dapat memperkuat fondasi ekonomi daerah dan memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.

Ada beberapa langkah yang dilakukan Asmar bersama perangkat daerah dalam menambah keuangan daerah.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum kebagian dana bagi hasil (DBH) migas dan kelapa sawit dari daerah yang berbatasan langsung dengan wilayahnya.

Seperti Kabupaten Siak dan Bengkalis yang notabene sebagai daerah penghasil migas dan kelapa sawit.

Ada klausul di dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen.

Uang itu sangat diperlukan Kepulauan Meranti dalam membiayai pembangunan berbagai infrastruktur, dan keluar dari kemiskinan ekstrem yang cukup tinggi.

Targetkan Penambahan Rp100 Miliar Bagi Daerah

Ada sejumlah alasan yang menjadi penyebab Kepulauan Meranti belum bisa mendapatkan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya pada pasal 5 ayat 3 menyebutkan, selambat-lambatnya 5 tahun setelah diresmikannya UU tersebut, maka sudah ditetapkan permendagri tentang batas daerah.

Sehingga mempunyai batas daerah yang jelas dan tegas antara Kabupaten Meranti dengan Siak, Pelalawan kemudian Bengkalis dan Karimun.

Kemudian dikatakan, berdasarkan surat Dirjen Atwil menyebutkan Kabupaten Meranti belum mempunyai permendagri tentang batas daerah. Konsekuensinya, Meranti tidak mendapat DBH migas dan DBH sawit.

Padahal, jika Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan 3 persen dari Siak, Bengkalis dan Pelalawan, maka alokasi DBH untuk Meranti akan meningkat secara signifikan. Diperkirakan jumlahnya hampir Rp100 miliar lebih.

Ditinjau dari landasan hukum terkait undang-undang itu juga, batas Kabupaten Meranti dengan kabupaten lainnya disebutkan berbatasan dengan sejumlah selat.

Sebelah utara berbatasan dengan Selat Padang dan Selat Malaka, sebelah timur berbatasan dengan Selat Pinang Masa, sebelah selatan berbatasan dengan Selatpanjang dan sebelah barat berbatasan dengan Selatpanjang dan Selat Bengkalis.

Sementara, lanjutnya, di Undang-Undang Nomor 53/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak, Karimun, Natuna, Kuansing dan Batam, menyebutkan, Pelalawan memiliki batas wilayah sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis.

Dijelaskan, pada pasal 14, Kabupaten Siak itu mempunyai batas wilayah sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian pasal 14 ayat 5 menyebutkan, sebelah barat Kabupaten Karimun berbatasan dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Bengkalis, yang sekarang ini sudah masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemkab Meranti menilai undang-undang tersebut tidak konsisten. Karena di undang-undang pembentukan Kabupaten Meranti itu berbatasan dengan selat, sementara undang-undang pembentukan Kabupaten Siak dan lainnya berbatasan langsung dengan kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Meranti.

Upaya yang Dilakukan Pemkab Meranti

Pemkab Meranti terus memperjuangkan agar sesuai dengan permendagri, wilayahnya berbatasan langsung dengan kabupaten tetangga. Dengan begitu, implikasinya DBH di tahun berikutnya, Meranti akan mendapat DBH perbatasan sebesar 3 persen tersebut.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengusulan Permendagri tersebut adalah adanya kesepakatan dengan kabupaten tetangga.

Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto mengaku, usulan rencana pembahasan aturan tersebut sudah diajukan Pemerintah Provinsi Riau. Saat ini, pihaknya hanya menunggu jadwal dari kementerian terkait.

“Sudah diusulkan pembahasan kepada Depdagri. Kami hanya menunggu jadwal pembahasan,” ujarnya kepada Riau Pos.
Seperti kita ketahui, saat ini kita hanya menikmati dana transfer DBH migas sebagai daerah penghasil. Mestinya, kita harus menerima tambahan DBH sebagai daerah penghasil yang berbatasan dengan daerah penghasil,” ujarnya

Situasi itu terganjal oleh aturan daerah setempat belum memiliki status konkret terhadap tata letak pertbatasan geografis dengan sejumlah kabupaten tetangga.

Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13/2009, tidak secara espilisit menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Meranti hanya berbatasan berbatasan dengan selat dan laut.

Meskipun sebenarnya daerah ini berstatus sebagai daerah penghasil migas yang berbatasan dengan daerah penghasil lain, seperti Pelalawan, Bengkalis dan Siak.

Tidak hanya mencakup soal DBH migas, Bambang menerangkan jika Pemkab Meranti juga belum berkesempatan menikmati DBH non migas seperti DBH sawit.

Padahal, walaupun Meranti tidak tergolong sebagai daerah penghasil, harusnya bisa menikmati DBH sawit sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

“Selain DBH migas, harusnya juga kita terima dana transfer DBH non migas. Contohnya, daerah non penghasil yang berbatasan dengan daerah penghasil sawit. Namun potensi itu sirna karena status geografis,” ujarnya.

Bahkan, sejauh ini Meranti hanya diperkuat undang undang pemekaran atas pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor/13/2019.(adv)

Sumber: Riaupos.com