Pajak Daerah Rp572 Miliar Berhasil Dikumpulkan

PEKANBARU, Oketime.com - Terhitung sejak awal Januari hingga akhir Agustus 2024, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp572 miliar.

Menurut Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP MSi, capaian PAD Rp572 miliar itu sudah berkisar 67 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yakni senilai Rp845 miliar.

Di mana terdapat empat sektor dari 11 objek pajak yang menjadi penyumbang tertinggi PAD di 2024, untuk penyumbang PAD terbesar yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Keempat sektor pajak tersebut menyumbang PAD di atas Rp100 miliar lebih.

”PBB sendiri capaiannya sudah sekitar Rp130 miliar lebih, kemudian BPHTB Rp120 miliar lebih juga. Jadi yang empat ini di atas seratus miliar semua,” ucapnya, Ahad (8/9).

Dengan sudah tingginya capaian PAD pajak, ia optimis target sebesar Rp845 miliar yang ditetapkan Pemko Pekanbaru bisa terealiasi hingga akhir Desember mendatang.

”Jadi di sisa empat bulan menjelang akhir tahun, kita optimis bisa mencapai Rp845 miliar sesuai yang ditargetkan,” katanya.

Meksipun begitu, lanjut Alek, Bapenda Pekanbaru masih tetap akan mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna melunasi kewajibannya.

Apalagi saat ini masih ada program pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang hanya berlaku selama satu bulan saja sebelum 30 September 2024 mendatang.

Menurutnya, imbauan ini dilakukan karena terdapat dua alasan utama yaitu perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-2 mampu menyedot antusiasme wajib pajak untuk membayar PBB-P2 masih sangat tinggi.(yls)

Sumber: Riaupos.com