OJK Sebut Transaksi Aset Kripto Tumbuh Pesat pada 2024

Oketime.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, transaksi aset kripto tumbuh pesat pada Januari hingga Agustus 2024. Bahkan, transaksi aset kripto mencapai 354% atau senilai Rp 344,09 triliun dibandingkan pada 2023.

“Secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp 344,09 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

Sejalan dengan itu, jumlah investor aset kripto juga menunjukkan tren peningkatan dengan total 20,59 juta investor per Juli 2024 dari sebelumnya 20,24 juta per Juni.

Nilai transaksi aset kripto pun tumbuh dari Rp 40,85 triliun pada Juni 2024 menjadi Rp 42,34 triliun pada Juli 2024.

Untuk memberikan dukungan regulasi, OJK juga telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Periode 2024-2028 dalam kegiatan Digital Financial Innovation Day.

Kegiatan disebut akan menjadi acara tahunan yang akan dilakukan oleh OJK dalam rangka mengomunikasikan kebijakan bidang IAKD kepada Penyelenggara ITSK dan masyarakat.

Adapun roadmap IAKD akan menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD pascapenambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).


Sumber: Cakaplah.com