Kejari Inhu Tingkatkan Status Dugaan Tindak Pidana Tumpang Tindih Penerbitan SHM

INHU, oKETIME.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan taringnya, setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di Bawaslu Kabupaten Inhu. Kini Kejari Inhu meningkatkan status dugaan tindak pidana tumpang tindih penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penyelidikan ke penyidikan.

“Benar, penyidik Kejari Inhu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status dugaan tindak pidana tumpang tindih penerbitan SHM pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu,” ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH didampingi Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha SH, Kamis (5/9).

Dijelaskannya, peningkatan status kasus tersebut juga tidak terlepas dari semangat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH. Karena, Kasi Pidsus baru tujuh hari bertugas di Kejari Inhu.

Baca Juga: 34 Designer Lokal hingga Mancanegara Siap Pamerkan Karya di IRFW 2024

Peningkatan kasus tersebut sambungnya, bahwa Pemerintah Kabupaten Inhu memiliki aset berupa tanah di Desa/Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan luas enam hektare. Tanah itu dibeli dari Drs H Abdul Rivaie Rachman pada 2004.

Di mana tanah itu berdasarkan SHM dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan Kantor BPN Kabupaten Inhu 2004. “Tanah tersebut telah dicatatkan sebagai asset milik Pemerintah Daerah Inhu,” ungkapnya.

Hanya saja, kemudian di atas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor: 05.03.08.01.1.06919 tahun 2016. Sehingga penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan unprosedural atau ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan pihak Kantor BPN Kabupaten Inhu.

Akibatnya, terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset Pemkab Inhu.

Plt Kepala Kantor BPN Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ghilman Afifuddin ST MSi belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan, konfirmasi melalui stafnya juga belum bersedia memberikan keterangan. (gem)

Sumber: Riaupos.com