BBPOM Tetapkan Dua Tersangka 11.800 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional tanpa Izin Edar

PEKANBARU, Oketime.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menetapkan dua tersangka pasca penggerebekan gudang kosmetik di Jalan Soekarno Hatta, samping Pasar Pagi Arengka, Kelurahan Delima Kecamatan Bina Widya pada Selasa (3/9) lalu. BBPOM juga telah menghitung total item produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar hasil penggerebekan tersebut.

Kepala BBPOM di Pekanbaru Alex Sander mengatakan, dari hasil penghitungan produk ilegal tersebut, total ada 167 item dan sekitar 11.800 pieces/pcs atau satuan produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar dengan nilai ekonomis sekitar Rp 500 juta lebih.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan dua tersangka yakni pemilik sekaligus penanggung jawab yakni berinisial Inisial YN dan NS. ”Kami telah menetapkan dua tersangka pemilik sekaligus penanggung jawab produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar tersebut yakni Inisial YN dan NS. Total 167 item, sekitar 11.800 pcs produk kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar Badan POM, dengan nilai Rp500 juta lebih,” ujar Alex Sander, Kamis (5/9).

Sebelumnya diberitakan, BBPOM Pekanbaru dan tim gabungan menggerebek sebuah ruko yang menjadi gudang diduga tempat penyimpanan kosmetik ilegal di Jalan Soekarno Hatta.

Ketua Tim Penindakan BBPOM Pekanbaru, Muhammad Rusydi Ridha mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap dugaan adanya distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi ketentuan.

”Jadi di sini kami menemukan bahwa benar ada ditemukan sediaan farmasi berupa kosmetik tanpa memenuhi ketentuan seperti izin edar tidak ada, dan izin dari balai POM tidak ada. Ini melanggar terkait  pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Muhammad Rusydi Ridha.(dof)

Sumber: Riaupos.com