Jual Minyakita di Atas HET, Pengecer akan Dikenakan Sanksi Administratif hingga Cabut Izin

PEKANBARU, Oketime.com - Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sudah diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam Permendag tersebut, HET Minyakita Rp15.700 per liter.

Namun fakta di lapangan, pengecer di Kota Pekanbaru masih banyak yang menjual Minyakita di atas HET tersebut. Para pengecer menjual Minyakita per liter dengan kemasan plastik bantal senilai Rp16.000 sementara untuk kemasan plastik berdiri Rp16.500.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan untuk HET Minyakita sudah diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024.

Dalam Permendag tersebut, hanya mengatur HET Minyakita. Namun untuk HET minyak goreng curah tidak diatur. Artinya, harga minyak goreng curah bebas.

"Kita sudah tahu, sudah ada Permendag nomor 18 tahun 2024 tentang kenaikan harga minyak goreng, dikecualikan untuk minyak curah, minyak curah tidak diatur di Permendag itu," ujar Ami, sapaan akrabnya, Kamis (5/9/2024).

Dikatakannya, HET Minyakita Rp15.700 tersebut sudah berlaku sejak 14 Agustus lalu. HET itu diatur mulai dari produsen ke distributor, dan distributor ke pengecer, hingga pengecer ke masyarakat langsung.

Ia menyebut, jika pengecer tidak menjual sesuai HET, maka sesuai Permendag tersebut, pengecer dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administratif, teguran hingga pencabutan izin.

"Ketika pengecer menjual di atas HET, maka dia akan kena sanksi administratif. Dalam Permendag itu diatur, mulai dari sanksi administratif, kemudian teguran, teguran 1 dan 2, sampai dengan pencabutan izin," ungkapnya.

Namun begitu, pihaknya mengimbau kepada pengecer agar menjual sesuai HET.

"Harapan kita tetap menjual sesuai dengan aturan saja, sesuai harga HET," katanya.

Sumber: Cakaplah.com