Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rohul Secara Resmi Telah Tahan Tersangka RY

PASIRPENGARAIAN, Oketime.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Senin (2/9/2024) secara resmi telah menahan tersangka RY sebagai Kades Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, dalam dugaan perkara korupsi penyahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2019-2022 senilai RpRp518.652.398.

Namun hingga Rabu (4/9/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) belum memproses pemberhentian sementara Kades Kepenuhan Baru RY serta menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa Kepenuhan Baru demi jalannya pelayanan masyarakat dan roda pemerintahan di Desa Kepenuhan Baru.

Alasan belum proses pemberhentian sementara Kades Kepenuhan Baru RY, disebabkan pemerintah daerah belum menerima surat secara resmi dari Kejaksaan Negeri Rohul atas penetapan tersangka Kades Kepenuhan Baru RY.

Plt Kepala Dinas PMPD Rohul Prasetyo MIp saat dikonfirmasi Riaupos, Rabu (4/9) membenarkan, pemerintah daerah belum memproses pemberhentian sementara Kades Kepenuhan Baru RY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Rohul.

''Hari ini, Rabu (4/9/2024), kita telah menyampaikan surat secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Rohul, untuk meminta surat status penetapan tersangka Kades Kepenuhan Baru RY dalam kasus hukum yang sedang ditangani Tim Penyidik Kejari Rohul. Atas dasar surat itu, Pemkab Rohul bisa memproses pemberhentian sementara Kades Kepenuhan Baru RY hingga kasus hukumnya incrah dan menunjuk Penjabat (Pj) Kades Kepenuhan Baru ,'' jelasnya.

Sekretaris Dinas PMPD Rohul menyebutkan, paska ditahannya Kades Kepenuhan Baru RY, pihaknya memastikan pelayanan masyarakat dan roda Pemerintahan Desa Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

''Kita berharap kepada Sekdes Kepenuhan Baru untuk sementara waktu dapat melayani masyarakat dan jalannya roda pemerintahan desa, menjelang terbitnya SK Penunjukan Pj Kades Kepenuhan Baru,'' tutupnya.

Ditambahkannya, Kades Kepenuhan Baru RY yang mengalami permasalahan hukum yang dihadapinya, tidak serta merta langsung diberhentikan. Karena harus menunggu kasus hukum yang dihadapi RY itu telah mempunyai ketetapan hukum tetap (Incrah, red).

Dalam pada itu, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (4/9/2024) membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Dinas PMPD Rohul terkait permintaan surat atas status penahanan Kades Kepenuhan Baru RY yang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Rohul

''Suratnya baru hari ini, Rabu (4/9/2024) di terima, segera kita jawab,'' ujarnya.

Disebutnya, paska ditahannya RY sebagai kades Kepenuhan Baru, tim Penyidik Kejari Rohul masih terus melakukan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi PADes tahun 2019-2022 dan melakukan pemberkasan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.

'Paling lambat, awal bulan depan (Oktober, red) sudah kita limpahkan ke pengadilan,'' terangnya.

Sebelumnya, Fajar menjelaskan tersangka RY sebagai Kades Kepenuhan Baru ditahan dalam dugaan perkara korupsi penyahgunaan PADes Tahun 2019 - 2022 senilai Rp Rp518.652.398, bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 Tahun 2024.

Tim Penyidik Kejari Rohul langsung menjebloskan tersangka RY di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian sebagai titipan tahanan kejaksaan. Dalam perkara korupsi ini, tersangka RY selaku Kades diduga tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398. Atas perbuatan tersangka RY, dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,'' tegasnya.(epp)

Sumber: Riaupos.com